Pemprov DKI Jakarta Hilang Potensi Pajak Kendaraan Listrik Rp 2 Triliun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat pembebasan pajak kendaraan listrik, dilansir dari Detik Oto pada Senin (27/7/2026). Nilai tersebut berasal dari kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa lonjakan populasi kendaraan ramah lingkungan di ibu kota berkontribusi langsung pada penurunan penerimaan sektor fiskal daerah tersebut.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Menanggapi potensi kerugian penerimaan daerah tersebut, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel mengajukan usulan skema insentif dan disinsentif fiskal agar pemerintah daerah tetap memperoleh pemasukan.
"Pada skema (usulan) ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi apabila emisi kendaraan melampaui baku mutu. Sebaliknya, Pemda memberikan insentif atas setiap gram kinerja penurunan emisi/karbon kendaraan di bawah baku mutu. Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy)," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.
Ahmad Safrudin menilai penerapan disinsentif pada kendaraan beremisi tinggi sangat rasional mengingat populasinya masih jauh lebih mendominasi dibandingkan dengan jumlah kendaraan listrik saat ini.
"Skema insentif/disinsentif fiscal seperti ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk bergeser pada penggunaan kendaraan rendah emisi, karena harganya akan murah sebagai konsekuensi penerimaan insentif. Sebaliknya kendaraan beremisi tinggi, harganya akan semakin mahal karena (penetapan) harganya mengandung component biaya berupa cukai emisi. Dengan posisi seperti ini maka akan terjadi pergeseran preferensi pasar dari kendaraan beremisi tinggi menuju ke kendaraan beremisi rendah. Program pemerintah dapat efektif dijalankan (baik pengendalian pencemaran udara maupun penurunan emisi gas rumah kaca/karbon dll) tanpa membebani APBD," sebut Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.
Pria yang akrab disapa Puput itu menambahkan bahwa perubahan pola konsumsi masyarakat secara bertahap juga dapat merangsang industri otomotif memproduksi kendaraan ramah lingkungan.
"Preferensi pasar sepertinya juga akan menggiring produsen kendaraan untuk memproduksi dan memasarkan kendaraan rendah emisi/net zero emission (beremisi nol bersih)," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.
Kalkulasi internal KPBB menunjukkan bahwa pengenalan cukai emisi bagi kendaraan berpolusi justru berpeluang mendatangkan surplus Pendapatan Asli Daerah yang jauh melampaui nilai insentif yang dibebaskan.
"Perhitungan kami, dengan skema fiskal insentif/disinsentif ini, maka DKI Jakarta masih surplus Rp 5,7 T/tahun," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.
Penerapan kebijakan skema cukai emisi pada akhirnya akan berdampak langsung pada mekanisme teknis perhitungan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
"Praktinya, jika kendaraan beremisi malampui baku mutu, maka PKB dan BBNKB-nya menjadi lebih tinggi sebagai konsekuensi ditambahkannya komponen cukai emisi/karbon. Sebaliknya kendaraan beremisi rendah, maka pemberian insentif akan men-deduct total PKB dan BBNKB yang harus dibayar," ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.