Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Saksi Kasus Suap Bea Cukai Menerima Amplop

Share

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pengakuan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang tetap empat kali menerima amplop berisi uang meski mengaku tidak nyaman. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Budiman Bayu Prasojo dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekan pejabat Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dari PT Blueray Cargo. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Dalam persidangan, Jaksa KPK M Takdir menanyakan intensitas penerimaan amplop tersebut secara langsung kepada saksi.

"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2027).

Saksi memberikan konfirmasi mengenai jumlah uang yang diterimanya dari pihak kargo.

"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," jawab Bayu.

Penuntut umum kemudian mengejar alasan mengapa aksi penolakan baru dilakukan pada kesempatan kelima.

"Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" tanya jaksa Takdir.

Atas pertanyaan tersebut, saksi berdalih mengenai rasa tidak nyaman yang dirasakannya sejak awal.

"Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja," jawab Bayu.

Jaksa KPK lantas menyoroti kejanggalan logika saksi yang tetap menerima uang berulang kali.

"Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak.

Nah sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama.

Kenapa?" tanya jaksa.

Saksi mencoba memberikan penjelasan mengenai alasan penggunaan uang tersebut.

"Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.

Jaksa terus mendalami pemaknaan kata tidak nyaman yang dimaksud oleh saksi di depan majelis hakim.

"Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubah lah," jelas Bayu.

Saksi menegaskan niatnya untuk berhenti menerima pemberian dengan melapor ke rekannya.

"Saya sampaikan ke Orlando itu, 'Sudahlah saya nggak usah lagi'. Waktu itu saya, waktu ini, waktu terakhir itu," imbuhnya.

Budiman Bayu Prasojo sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah terkait skandal penindakan dan penyidikan impor ini. Sementara itu, tiga pimpinan PT Blueray Cargo telah divonis bersalah, yakni Pimpinan John Field dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dengan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta Ketua Tim Dokumen Andri dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author