Budiman Bayu Perintahkan Bersih Bersih karena Panik Dipantau KPK
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, mengaku memerintahkan staf untuk melakukan "bersih-bersih" saat panik mengetahui tengah dipantau KPK dalam persidangan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2026.
Bayu menyampaikan permintaan itu muncul setelah ia menerima informasi bahwa aparat penegak hukum memantau ruang P2. Ia menyebut pembicaraan dilakukan di ruangan dengan Sisprian dan Salisa, dan langkah yang dimaksud termasuk tindakan terhadap bukti amplop.
"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" ujar jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menanyakan penjelasan atas frasa yang digunakan dalam permintaan tersebut, termasuk soal amplop dan keberadaan bukti CCTV yang disebut Bayu dalam persidangan.
"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Bayu.
Dalam responsnya, Bayu membedakan istilah "bersih-bersih" dari penjelasan langsung mengenai pembakaran amplop.
"Nah, maknanya apa ini bersih-bersih, Pak?" tanya jaksa.
Jaksa kemudian menelusuri dasar kekhawatiran Bayu, termasuk informasi yang menjadi pemicu kepanikan saat itu.
"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasilah," jawab Bayu.
Setelah itu, jaksa mempertanyakan detail sumber informasi yang diterima Bayu, termasuk siapa yang menyampaikan kabar tersebut.
"Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.
Bayu menjelaskan "gedung Sumatera" merupakan tempatnya P2, sehingga ia mengaitkan pemantauan tersebut dengan ruang kerjanya.
"Gedung Sumatera itu?" tanya jaksa.
Jawaban Bayu menegaskan keterkaitan lokasi pemantauan dengan unit yang ia pimpin di Ditjen Bea Cukai.
"Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2," jawab Bayu.
Jaksa lalu menanyakan pihak yang melakukan pemantauan, setelah Bayu menyebut adanya aparat penegak hukum.
"Oh, P2 ya. Siapa itu Pak yang mantau-mantau?" tanya jaksa.
Bayu menyatakan rincian tidak disampaikan secara detail, namun ia menggambarkan efeknya sebagai kepanikan dan langkah untuk mengamankan situasi.
"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih.
Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," jawab Bayu.
Dalam perkara yang sama, Budiman Bayu juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai, dan ia diadili dalam berkas terpisah dengan tiga rekannya. Jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.