Pemerintah Targetkan Perpres Koperasi Desa Merah Putih Terbit Pekan Depan
Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan terbit pada pekan depan. Kepastian regulasi tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Bersamaan dengan itu kemudian kami sekarang sedang mematangkan Peraturan Presiden tentang operasionalisasinya," ujar Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.
Progres pembangunan fisik, gerai, dan kelengkapan KDKMP saat ini telah menyentuh angka 19 ribu unit. Kementerian Koperasi memproyeksikan sebanyak 35 ribu unit KDKMP rampung pada akhir Agustus, beriringan dengan penempatan 30.000 tenaga manajer yang dilatih mulai awal Agustus.
Rancangan Perpres tersebut bakal memuat aturan kelembagaan, pembangunan fisik, hingga skema operasionalisasi. KDKMP diproyeksikan menjadi pangkalan LPG, penyalur minyak dan beras, serta agen pupuk subsidi melalui sinergi bersama BUMN, BUMD, dan BUMDes.
"Keputusan yang sangat penting karena belum pernah terjadi sebelumnya bahwa barang-barang subsidi, barang kebutuhan pokok dan bantuan pemerintah pusat itu disalurkan langsung dan konsekuensinya juga ada yaitu memotong mata rantai distribusi yang berkepanjangan," beber Ferry Juliantono.
Masa operasional KDKMP di bawah kelola PT Agrinas Pangan Nusantara dibatasi paling lama dua tahun dengan pembinaan langsung dari Kementerian Koperasi. Regulasi ini juga mengatur skema pembiayaan serta strategi keluar operasional yang kini memasuki tahap finalisasi.
"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sudah Perpres-nya," tutur Ferry Juliantono.