Kemenkum Serahkan Dokumen Status WNI Tujuh Warga Keturunan Filipina
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan dokumen penegasan status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI tersebut secara bertahap, termasuk kepada lima warga keturunan Filipina pada 24 Juli lalu. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim di wilayah perbatasan.
Pemberian dokumen ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah kewarganegaraan lintas negara dan memastikan warga mendapatkan akses hak dasar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa kepastian status kewarganegaraan sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh layanan publik.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Penerima dokumen seperti Cherry Mae Nunez Ensoy dan Rosalinda Kahal Takabel menyambut keputusan tersebut dengan haru. Rosalinda sebelumnya merasa cemas karena anaknya sempat kesulitan mengakses pendidikan akibat kendala dokumen kewarganegaraan.
Program penegasan kewarganegaraan ini dijalankan oleh Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Imigrasi Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat secara gratis dan selektif melalui verifikasi ketat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap program bertajuk 'PASTI Ada Solusi' ini memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang belum memiliki dokumen, dengan model penanganan serupa di kawasan perbatasan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.