Disdik Jabar Rilis Juknis SPMB 2026 dan Beri Kesempatan Peserta Gagal Sekolah Maung

Share

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat resmi merilis petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Informasi mengenai aturan terbaru ini dilansir dari Detikcom.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kepastian bagi calon murid yang mendaftar ke SMAN/SMKN Maung (Manusia Unggul) namun tidak lolos seleksi. Peserta yang gagal tersebut dipastikan tidak otomatis kehilangan peluang masuk sekolah negeri.

Juknis SPMB 2026 mengatur bahwa pendaftar yang tidak diterima pada seleksi Sekolah Maung maupun Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) tetap boleh mengikuti pendaftaran reguler. Calon murid dapat kembali mendaftar melalui jalur yang sesuai pada Tahap 1 atau Tahap 2 selama kuota sekolah tujuan masih tersedia.

Proses pendaftaran reguler SPMB Jabar 2026 dibagi menjadi dua gelombang. Tahap 1 membuka pendaftaran untuk Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, dan Jalur Mutasi.

Selanjutnya, Tahap 2 memfasilitasi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.

Bagi calon murid yang menerima hasil pemetaan PCMB, akun pendaftaran akan otomatis terkunci. Kondisi ini membuat peserta tidak bisa mengikuti pendaftaran ulang jalur reguler dan harus langsung melanjutkan ke proses daftar ulang.

Rincian Jalur dan Pembagian Kuota Resmi

Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menetapkan pembagian kuota resmi untuk jenjang SMA dan SMK pada SPMB 2026.

Untuk jenjang SMA, porsi kuota terdiri dari Jalur Domisili sebesar 35 persen, Jalur Afirmasi 30 persen, Jalur Prestasi 30 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen. Seleksi jalur prestasi SMA menggabungkan nilai rapor semester 1-5 dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang masing-masing berbobot 50 persen, serta bisa menggunakan sertifikat kejuaraan.

Sementara untuk jenjang SMK, alokasi kuota meliputi Jalur Prestasi sebesar 55 persen, Jalur Afirmasi 30 persen, Jalur Domisili Terdekat maksimal 10 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Jalur prestasi SMK mencakup prestasi nilai rapor, persiapan kelas industri, prestasi akademik kejuaraan, prestasi nonakademik, dan kepemimpinan organisasi. Berbeda dengan SMA, seleksi jalur prestasi untuk SMK tidak menggunakan nilai TKA.

Mekanisme Pemetaan Calon Murid Baru

Disdik Jabar akan melaksanakan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum pendaftaran resmi dibuka. Tahapan ini bertujuan memetakan pilihan sekolah dan jalur bagi lulusan SMP, MTs, atau Paket B di Jawa Barat.

Prosedur PCMB dimulai dari pembagian akun melalui sekolah asal, pengisian data diri dan pilihan sekolah, serta mengunggah nilai rapor semester 1-5. Calon peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen prestasi atau afirmasi sebelum sistem memetakan peluang diterima berdasarkan jalur dan kuota.

Setelah hasil pemetaan keluar, calon murid memiliki hak untuk memilih menerima atau menolak hasil tersebut. Jika menerima hasil, akun otomatis terkunci, tidak bisa mengikuti Tahap 1 atau Tahap 2, dan tinggal melakukan daftar ulang. Jika menolak hasil, mereka tetap bisa mengikuti pendaftaran reguler SPMB sesuai jalur pilihan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author