PTA Bandung Tetapkan Teddy Pardiyana Sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana pada Juli 2026. Putusan tersebut secara resmi menetapkan Teddy bersama putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, seperti dilansir dari Detik Hot.
Langkah hukum di tingkat banding ini membatalkan keputusan Pengadilan Agama (PA) Bandung sebelumnya yang sempat menolak permohonan Teddy atas alasan cacat prosedur. PTA Bandung menguji ulang perkara tersebut dan menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa menolak pada tahap eksepsi.
Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana menyampaikan respons kliennya atas putusan tingkat banding tersebut.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Wati menambahkan bahwa penetapan dari lembaga peradilan tersebut memperkuat posisi hukum kliennya beserta sang anak dalam sengketa ini.
"Memang ini sudah menjadi apa istilahnya, fakta hukum ya, bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Mengenai tahapan peradilan berikutnya, pihak kuasa hukum memastikan bakal memanfaatkan fasilitas daring yang tersedia.
"Karena ini kan online ya, jadi untuk nanti proses kasasi tetap diajukannya secara e-court. Jadi by online," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Dalam amar putusan, majelis hakim PTA Bandung menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah berdasarkan dokumen otentik seperti buku nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Namun, keputusan ini sebatas menetapkan status keahlian waris dan belum memutuskan pembagian besaran nilai harta warisan yang menjadi objek sengketa.