KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati SA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan terhadap Juprizal tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Dalam pemanggilan kali ini, ia diperiksa atas kapasitasnya sebagai ketua salah satu koperasi unit desa.
"JPL Ketua KUD Prima Sehati," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Selain Juprizal, tim penyidik KPK juga memanggil Pj Sekda Kuansing periode 2024–2025, Fahdiansyah, guna mendalami materi perkara tersebut.
"FH Asisten I Pemkab. Kuansing/ Pj. Sekda Pemkab Kuansing tahun 2024 sampai dengan 2025," ucapnya.
Sejumlah saksi lain turut dipanggil pada hari yang sama, meliputi Fauzan Abdillah (ASN Pemprov Riau), Rasid Asnianto (Kepala Desa Setiang), Tri Kurniawan Ahmadi (Swasta), Hendra Siswanto (Swasta), Rafiza Pratama (Swasta), Julhensa (Bendahara KUD Prima Sehati), Edi Wandra (Wakil Ketua KUD Prima Sehati dan Anggota DPRD Kab. Kuansing), serta Saparudin (Anggota KUD Prima Sehati).
Sebelum agenda pemeriksaan saksi ini, tim penyidik penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi strategis, termasuk Kantor DPRD Kuansing, guna melengkapi alat bukti.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Penyidik masih terus menelusuri peran perantara yang terlibat dalam skema suap tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain agar memilihnya sebagai Sekda.