Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Penangkapan Mantan Wakil BGN Lodewyk
Kejaksaan Agung membantah tuduhan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang menyebut institusi tersebut telah melakukan penangkapan ilegal. Bantahan tersebut disampaikan tim jaksa dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak Kejaksaan Agung menjamin seluruh proses hukum terhadap Lodewyk telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Proses hukum dimulai dari surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, hingga peningkatan status kasus ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah dilakukan ekspose perkara.
"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," kata jaksa membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan penetapan status tersangka telah didasarkan pada alat bukti sah serta pemeriksaan saksi terlebih dahulu.
"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," ujar jaksa.
Terkait keberatan atas penggeledahan, kejaksaan menyebut langkah tersebut diambil dalam kondisi mendesak di tiga lokasi berbeda, yakni kediaman Lodewyk dan dua lokasi lainnya.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain," jelas jaksa.
Tindakan penahanan juga dinilai sah secara hukum lantaran Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka menghambat proses penyidikan karena memberikan keterangan yang berlawanan dengan fakta hukum.
"Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan," ujar jaksa.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).