Polres Sampang Tetapkan Dua Penyerang Kakek di Masaran Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap lansia berinisial S (60) di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka ini diambil usai penyidik meminta keterangan dari sejumah saksi serta mengumpulkan bukti yang cukup di lapangan.
"Untuk kasus tersebut. Menurut penyidik sudah naik ke sidik (penyidikan). Berarti sudah ada penetapan tersangka," ujar Eko.
Peristiwa perkelahian bermula ketika korban S sedang duduk di sebuah bengkel pada Jumat (24/7/2026) malam, lalu didatangi oleh dua orang yang membawa senjata tajam. Korban berusaha membela diri hingga menyebabkan ketiga pihak menderita luka-luka.
"Dua orang (penyerang) yang menjadi tersangka," ujar Eko.
Insiden tersebut diduga dipicu keributan akibat kecelakaan sepeda motor sebelumnya antara S dan HR (51). Perkelahian awal menggunakan kayu sempat dilerai warga, sebelum HR mengajak sepupunya, H (44), untuk kembali mendatangi korban dengan senjata tajam.