Kemnaker Verifikasi Gelombang PHK Pekerja Jawa Tengah dan Jawa Barat
Kementerian Ketenagakerjaan memperketat proses verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan penanganan pemutusan hubungan kerja di berbagai daerah pada Selasa (28/7/2026), termasuk ancaman PHK bagi 1.500 buruh PT Victoria Apparel dan PT Samwon di Jawa Tengah.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, lonjakan kasus PHK secara nasional mencatatkan total 32.389 pekerja terdampak sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Provinsi Jawa Barat menjadi daerah penyumbang angka terbesar dengan akumulasi 6.727 orang atau setara 20,77 persen dari total keseluruhan kasus.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan penelusuran fakta lapangan secara mendalam guna mengidentifikasi akar permasalahan serta opsi penyelesaian sebelum keputusan PHK diambil oleh pihak manajemen perusahaan.
"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Pemerintah turut mengarahkan pelaksanaan mediasi perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja untuk memastikan keputusan pemutusan hubungan kerja tidak diambil secara sepihak.
"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pemenuhan hak pekerja yang dijamin pemerintah mencakup pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, kemudahan akses informasi lowongan kerja, hingga penyelenggaraan program pelatihan keterampilan.
Mekanisme pengawasan kasus ketenagakerjaan dilaksanakan bertahap mulai dari tingkat dinas daerah sebelum melibatkan jajaran kementerian pusat apabila upaya penyelesaian mengalami kebuntuan.
"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun.
Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.