Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7,6 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Uang gratifikasi tersebut diterima Bayu sepanjang rentang waktu Juli 2025 sampai Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. Penerimaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, berasal dari jajaran PT BlueRay Cargo sebanyak tujuh kali transaksi.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.
Selain penerimaan dari perusahaan kargo, Bayu juga tercatat menerima sejumlah uang lain periode September 2024 hingga Januari 2026. Aliran dana tersebut bersumber dari para pengusaha rokok serta berbagai pihak yang berurusan dengan wewenang jabatannya di Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia," terang jaksa.
Secara keseluruhan, akumulasi penerimaan gratifikasi uang tunai rupiah dan mata uang asing milik terdakwa mencapai Rp 7,69 miliar. Penerimaan dana tanpa alas hak hukum sah tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Bayu kepada lembaga antirasuah.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," tutur jaksa.
Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini turut menyeret tiga pejabat Bea Cukai lain yang telah menjalani sidang, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan dengan total dugaan suap dan gratifikasi Rp 78,8 miliar. Sementara itu, tiga pimpinan Blueray Cargo selaku penyuap telah divonis bersalah, yakni John Field selama 2 tahun penjara, serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing 1,5 tahun penjara.