Kemendag Dorong Revisi Undang Undang Perlindungan Konsumen Dapur DPR

Share

Kementerian Perdagangan menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat mendesak untuk direvisi karena dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman. Langkah pembaruan aturan ini telah masuk dalam tahap perancangan draf di Badan Legislasi DPR RI, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa perancangan RUU tersebut merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Pemerintah hingga kini masih menunggu undangan resmi untuk melakukan pembahasan bersama terkait regulasi yang sudah berusia lebih dari 27 tahun tersebut pada Selasa (28/7/2026).

"Sampai saat ini belum ada update dari Baleg, karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah membahasnya," kata Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Ia menuturkan bahwa isi draf rancangan aturan terus berkembang secara dinamis menyesuaikan kebutuhan masyarakat modern. Salah satu poin penting yang terus dimatangkan pemerintah meliputi akomodasi hak-hak kelompok disabilitas hingga lansia.

"Ada beberapa yang berkembang terus, yang terakhir terkait dengan yang difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat dinamis untuk UU Perlindungan Konsumen ini," kata Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Urgensi pembaruan regulasi perlindungan konsumen sebelumnya juga telah dipaparkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Ia menyebut aturan yang ada memiliki banyak kelemahan sistemik yang menyulitkan implementasi di lapangan.

"Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Budi menegaskan bahwa kecanggihan sistem perdagangan elektronik modern memicu maraknya kasus penipuan daring, pinjaman online ilegal, hingga iklan yang menyesatkan konsumen. Berdasarkan data Kemendag dari 2021 hingga Maret 2026, terdapat 35.820 aduan atau 94,73 persen dari total 37.813 aduan yang berasal dari transaksi daring, dengan dominasi masalah pada sektor pakaian dan alat rumah tangga.

"Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1% dari keseluruhan laporan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author