Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks

Share

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong yang telah meraup keuntungan hingga Rp220 juta sejak 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (27/7/2026).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus jaringan propaganda digital yang terorganisir ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke markas kepolisian.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Kedelapan individu tersebut memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari perekrut, penyandang dana, pembuat dan penyebar konten, hingga pihak penguat narasi atau booster serta pengelola akun.

"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelas Kombes Iman.

Langkah kepolisian menindak tegas sindikat pembuat konten hoaks ini mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap kelompok penyebar berita bohong tersebut.

"Sikat semua para buzzer yang merugikan pemerintah, kalau nggak ditindak maka kita akan diadu domba terus-menerus, ini berbahaya bagi negara," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Sahroni menambahkan bahwa kelompok buzzer hoaks tersebut sangat berisiko memecah belah persatuan bangsa serta memengaruhi pemikiran masyarakat secara negatif.

"Sangat berbahaya merusak tatanan generasi bangsa, dan semua percaya pula sama buzzer-buzzer yang akan merusak cara berpikir orang normal," ucap Sahroni.

Politikus tersebut meyakini keberadaan sindikat penyebar narasi menyesatkan hanya akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Kalau buzzer perusak bangsa tidak ada lagi maka pemerintah bekerja dengan tenang dan menjalankan program-program pemerintah dengan baik," ujar Sahroni.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author