Aplikasi Digital Korlantas Polri Jadi Solusi Mengatasi SIM Tertinggal
Penertiban administrasi berkendara masih menemukan banyak pengemudi yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi. Alasan yang disampaikan masyarakat beragam, mulai dari lupa membawa kartu fisik hingga masa berlaku dokumen yang sudah lewat.
Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi negara yang mengonfirmasi bahwa pengendara telah memenuhi syarat kompetensi, kesehatan, serta administrasi. Dokumen ini wajib dimiliki dan dibawa saat berkendara di jalan raya, seperti dilansir dari Detik Oto.
Sebagai langkah modernisasi layanan publik, pihak kepolisian menghadirkan fitur SIM Digital. Layanan ini memungkinkan pengemudi mengakses identitas berkendara melalui ponsel pintar tanpa menghilangkan fungsi legalitasnya.
Penyimpanan SIM secara digital tidak dilakukan dengan memfoto fisik kartu ke galeri ponsel. Pengendara perlu melakukan proses aktivasi resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Proses digitalisasi dokumen berkendara dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi seluler dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:
1. Melakukan pendaftaran akun menggunakan nomor ponsel aktif.
2. Menjalankan proses verifikasi data e-KTP.
3. Memilih menu SIM Nasional pada halaman utama, lalu mengklik opsi Digitalisasi.
4. Memindai kartu SIM atau menginput nomor SIM beserta golongannya.
5. Menunggu SIM Digital tampil di layar utama aplikasi.
Setelah aktivasi berhasil, dokumen digital akan dilengkapi dengan QR Code dinamis yang berganti secara periodik. Sistem ini dirancang untuk menjaga keamanan data pribadi sekaligus mencegah upaya pemalsuan dokumen.
Landasan Hukum dan Kewajiban Kartu Fisik
Kehadiran SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sah. Keabsahan dokumen ini setara dengan versi cetak sesuai dengan ketentuan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Meskipun inovasi digital telah berjalan, petugas di lapangan tetap mengimbau masyarakat untuk selalu membawa SIM fisik. Hal ini disebabkan penerapannya masih berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah.
Kewajiban menunjukkan dokumen berkendara saat pemeriksaan diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang terbukti memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat penertiban dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.