Saksi Jaksa Buka Suara di Sidang Kasus Richard Lee
Dokter Nanang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 27 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Hot.
Dalam persidangan tersebut, Richard Lee mempertanyakan objektivitas serta etika profesi saksi yang kerap tampil bersama pelapor, dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif, saat mempromosikan produk kecantikan dalam sesi siaran langsung.
Saksi menegaskan bahwa aktivitas penjualan yang dilakukannya di media sosial merupakan hal yang wajar untuk memperoleh keuntungan dan promosi.
"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Ada juga yang istilahnya ya untuk promosi ya. Itu hal yang wajar dalam sosial media," kata Nanang, Saksi JPU.
Mengenai tuduhan keterlibatan dalam meriset serta menjelek-jelekkan produk pesaing yang sudah mengantongi izin BPOM, saksi enggan memberi tanggapan langsung.
"Saya dalam kapasitas tidak menjawab itu. Itu adalah keputusan dokter Samira sendiri. Saya tidak punya andil untuk memberikan dia saran, karena dia sangat-sangat independen. Saya kalau saya bisa menghindar dari itu saya menghindar saja, saya tidak mau terlibat dengan hal-hal seperti ini," jawab Nanang, Saksi JPU.
Selain itu, saksi mengungkapkan jadwal unboxing produk yang dipersoalkan terjadi pada akhir Oktober dan awal November 2024, yang berbeda dari tanggal 12 Oktober 2024 dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober. Ya seingat saya seperti itu," beber Nanang, Saksi JPU.
Atas fakta penanggalan yang terungkap di muka persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi memberikan keuntungan posisi bagi pihak pembelaan.
"Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami," ucap Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.