Prabowo Terbitkan Perpres Formasi 7 Kejaksaan Negeri Baru

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum di daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut, berikut daftar tujuh Kejari baru beserta wilayah kedudukannya: 1. Kejaksaan Negeri Pangandaran, berkedudukan di Parigi.

2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, berkedudukan di Ciruas.

3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung, berkedudukan di Tideng Pale. 4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya, berkedudukan di Sungai Raya.

5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, berkedudukan di Harau. 6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat, berkedudukan di Waisai.

7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, berkedudukan di Krui.

Mekanisme Pengoperasian dan Anggaran

Pengoperasian seluruh unit Kejari baru ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan Pasal 5 Perpres tersebut. Jaksa Agung bakal menetapkan rincian tugas, fungsi, hingga susunan organisasi setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Seluruh pembiayaan yang dibutuhkan dalam proses pembentukan institusi baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah setempat juga diizinkan untuk menyediakan fasilitas lahan yang diperlukan.

Terkait penanganan perkara hukum yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Perpres ini terbit, proses penyelesaiannya tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri asal sampai tuntas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author