PWI Sepakat Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

Share

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Usai menggelar pertemuan kekeluargaan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pertemuan yang diunggah dalam akun Instagram resmi Dasco tersebut memperlihatkan momen bersalaman antara Hotman Paris dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir. Langkah perdamaian ini diambil setelah pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada PWI.

Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut diselenggarakan untuk menerima niat baik serta permohonan maaf dari Hotman Paris atas perselisihan yang terjadi sebelumnya.

"Persatuan Indonesia," tulis Dasco sambil menyertakan emoticon bendera Indonesia.

Politikus tersebut menambahkan informasi terkait agenda pertemuan yang diadakannya bersama pimpinan PWI dan pengacara kondang tersebut.

"Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini," tulis Dasco.

Usai menghadiri agenda silaturahmi tersebut, Akhmad Munir memberikan penjelasannya mengenai respons organisasi yang dipimpinnya terhadap permohonan maaf tersebut.

"Iya, jadi saya bertemu dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco, ya stafnya Pak Dasco, ya. Dalam rangka silaturahim, silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI, dan PWI ya juga tentu sejak awal memang sudah memaafkan terkait dengan perihal itu," ucap Akhmad saat dihubungi.

Akhmad menambahkan bahwa pengacara ternama tersebut telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

"Terus kemudian kami melihat Pak Hotman dengan legawa, dengan apa, besar hati juga dan berjanji tidak akan melakukan hal serupalah, hal serupa itu," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa semangat persatuan menjadi landasan utama tercapainya kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

"Itu intinya Persatuan Indonesia ya, jadi konteksnya itu. Makanya di judulnya Persatuan Indonesia yang diutamakan. Persatuan Indonesia. Iya, jadi konteksnya itu, konteksnya itu," lanjutnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu pada Senin, 20 Juli 2026, terkait Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa terkait UU KUHP dan UU Pers.

Mengingat kesepakatan damai telah tercapai, PWI memastikan akan segera memproses pencabutan berkas laporan di kepolisian.

"Sehingga kami sama-sama bersepakat dan kami dengan, dengan keadaan seperti itu kami untuk kemudian bersepakat untuk bagaimana PWI mencabut laporannya," ujar Akhmad.

Mengenai waktu pelaksanaan pencabutan laporan, PWI telah menyusun tenggat waktu penyelesaian administrasi hukumnya.

"Belum, belum. Nanti saya ke, akan tentu saya akan apa, bersama teman-teman PWI untuk apa meminta laporannya nanti dicabut. Kalau enggak hari ini, paling telat besoklah," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author