Kemendikdasmen Gelar Survei Lingkungan Belajar 2026

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan seluruh kepala sekolah dan guru di Indonesia untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar 2026 secara daring mulai 20 Juli hingga 17 Agustus 2026. Pelaksanaan survei ini bertujuan memotret kondisi lingkungan satuan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rapor Pendidikan. Survei tahunan ini diperuntukkan bagi pendidik dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang terdaftar dalam sistem Dapodik atau EMIS per 30 Juni 2026.

Pengisian instrumen dilakukan melalui portal resmi dengan memasukkan token khusus dari kartu login yang dibagikan oleh operator sekolah. Sulingjar merupakan bagian dari rangkaian Asesmen Nasional yang mengukur aspek keamanan, kenyamanan, serta tingkat inklusivitas di sekolah. Pengisian instrumen ini berbasis pada persepsi dan pengalaman nyata responden selama satu tahun ajaran terakhir, sehingga tidak memuat penilaian benar atau salah bagi individu.

Sejumlah madrasah telah mengoordinasikan pengisian survei ini secara bersama-sama di lingkungan sekolah. Pengisian serentak tersebut dilakukan untuk membangun pemahaman yang selaras antar tenaga pendidik mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

"Pengisian Sulingjar ini kami lakukan bersama-sama agar tercipta pemahaman yang sama tentang pentingnya peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Data yang dihasilkan nanti akan kami gunakan untuk perbaikan berkelanjutan, sehingga setiap program yang kami susun benar-benar didasarkan pada kebutuhan nyata madrasah," ujar Jumillia, Kepala MTs YPPI Bengkalis. Pelaksanaan survei di tingkat madrasah mendapat pengawalan langsung dari pihak pengelola kurikulum demi memastikan transparansi data. Dalam prosesnya, guru dan kepala sekolah mengisi pertanyaan yang mencakup iklim akademik, praktik pembelajaran di kelas, hingga dukungan kepemimpinan sekolah.

"Kami merasa kegiatan ini sangat bermanfaat. Selain sebagai kewajiban, Sulingjar juga mengingatkan kami untuk terus berinovasi agar siswa merasa nyaman dan termotivasi dalam belajar. Hasil survei nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah," ungkap salah seorang anggota Majelis Guru MTs YPPI Bengkalis.

Kewajiban pengisian Sulingjar bagi pendidik ini mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 027/H/KR/2024 serta Permendikbudristek Nomor 09/2022. Seluruh data yang terkumpul akan diolah secara agregat pada tingkat satuan pendidikan untuk mendukung Perencanaan Berbasis Data.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author