Dony Oskaria Tegur PTPN Hingga Kakek Mujiran Bebas

Share

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management Dony Oskaria menghentikan kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran, seorang lansia di Kabupaten Lampung Selatan, terkait kasus pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dilansir dari Detikcom pada Senin (25/5/2026).

Intervensi dari pimpinan BP BUMN tersebut langsung diikuti dengan penerapan mekanisme restorative justice oleh manajemen PTPN I, sehingga Kakek Mujiran kini telah resmi dibebaskan sepenuhnya.

Pihak BP BUMN dan Danantara memberikan respons cepat karena menilai tindakan hukum pidana yang dijatuhkan kepada masyarakat kecil yang sedang bertahan hidup telah mengabaikan nilai kemanusiaan.

"Sebebagai Kepala BP BUMN saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.

Dony kemudian mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN yang meliputi pencabutan laporan hukum, pemberian permohonan maaf resmi, serta penyediaan bantuan sosial dan lapangan pekerjaan.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Langkah pembinaan bagi warga di sekitar perkebunan ditekankan oleh BP BUMN agar fungsi sosial perusahaan negara dapat berjalan selaras dengan perlindungan aset.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.

Kasus ini menjadi catatan penting dan evaluasi menyeluruh bagi Standar Operasional Prosedur pengamanan seluruh perusahaan negara di bawah naungan Danantara.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.

Merespons instruksi dari pusat, Manajemen PTPN I menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kakek Mujiran sudah resmi dihentikan dan diselesaikan secara kekeluargaan pada Minggu (24/5).

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

Manajemen mengakui adanya dinamika informasi yang cepat dan berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi bagi petugas lapangan untuk lebih mengedepankan empati.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.

Saat ini, PTPN sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan berupa penyaluran kebutuhan pokok serta memproses peluang kerja yang adaptif bagi Kakek Mujiran atau anggota keluarganya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author