Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Buzzer Beromzet Rp 220 Juta

Share

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax berbayar di media sosial pada Selasa, 28 Juli 2026. Delapan orang tersangka ditangkap, sementara polisi terus mengejar sosok pemesan utama proyek tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sindikat ini memanfaatkan platform media sosial seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook untuk meluncurkan konten yang telah disiapkan. Nilai kontrak penyebaran hoax bervariasi tergantung tingkat kesulitan, isu, dan durasi proyek.

Penyidik menyita uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari aktivitas pembuatan dan penyebaran hoax tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pihak penyidik telah menangkap pihak perantara yang menghubungkan kelompok tersebut dengan pengorder utama.

"Kemudian tadi dipertanyakan untuk pemesanannya? Nah, dalam hal ini kami penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkap atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku membagi peran untuk memproduksi serta mendistribusikan konten hoax ke berbagai platform digital.

"Nah, itu semuanya digunakan oleh yang bersangkutan untuk mem-posting dari konten-konten yang mereka persiapkan tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Skema tarif yang dipasang oleh para tersangka menyesuaikan dengan kebutuhan serta kompleksitas kampanye hitam yang dipesan.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," ujar Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti pembayaran jasa buzzer.

"Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah)," pangkas Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka membagi tugas mulai dari pengelola akun, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, penawar proyek, hingga desain grafis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau pengguna internet untuk lebih bijak dan cermat dalam membagikan konten.

"Saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, cermat dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang akan dibagikan," imbau Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author