KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Soal Penggeledahan Rumah Dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pada Senin (27/7/2026) di kantor BPK Riau. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami temuan uang saat penggeledahan rumah dinas Hariyanto dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Selain Hariyanto, tim penyidik turut meminta keterangan dari ajudan Gubernur Riau bernama Rafi untuk mengusut alur penerimaan uang oleh tersangka utama.
"Saudara RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," tuturnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemanggilan enam orang saksi oleh lembaga antirasuah. Namun, dua saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Daftar saksi yang dijadwalkan diperiksa meliputi Ajudan Gubernur Riau Rafii dan Dahri Iskandar, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, Komisaris KPID Riau 2021-2025 Bambang Suwarno, serta pengemudi Gubernur Riau Febri Ramadani.
Pengusut perkara ini diawali dari penyitaan sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, di rumah dinas SF Hariyanto usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid terkait kasus pemerasan di UPT Dinas PUPR Riau.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, serta Ajudan Gubernur Riau nonaktif Marjani. Ketiga tersangka telah menjalani proses persidangan, dengan tuntutan 8,5 tahun penjara untuk Abdul Wahid, 5 tahun 6 bulan penjara untuk Muhammad Arief, dan 4 tahun penjara untuk Dani M Nursalam.