Polda Metro Jaya Ungkap Status Pajak Alphard Menerobos Zebra Cross
Polda Metro Jaya mengklarifikasi kepemilikan dan status pajak kendaraan mobil Toyota Alphard bernomor polisi asli B-97-ELI yang sempat viral karena menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa kendaraan mewah tersebut ternyata menunggak pembayaran pajak selama dua tahun dan telah diblokir oleh pemilik pertamanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa nomor polisi yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebenarnya terdaftar atas nama dr E. Namun, kendaraan tersebut telah dijual sejak dua tahun lalu kepada seseorang berinisial DD alias A.
"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggungjawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Setelah proses jual beli dilakukan, pemilik lama langsung mengajukan pemblokiran pajak kendaraan. Tindakan ini mewajibkan pembeli baru untuk segera mengurus balik nama kepemilikan.
"Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraanya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," kata Ojo.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mobil tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ di jalan raya. Setelah dicek, pajak asli kendaraan B-97-ELI tersebut ternyata belum dibayarkan sejak Oktober 2023.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada DD alias A selaku pemilik baru untuk segera memproses balik nama agar bisa melunasi kewajiban pajaknya.
"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," jelasnya.
Mengenai keberadaan anggota polisi yang membawa mobil tersebut hingga terlibat percekcokan dengan sekuriti di Bundaran HI, kepolisian memastikan bahwa personel tersebut hanya meminjam kendaraan dari temannya.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.