Pejabat USTR Nilai Tarif Baru Trump Tak Berdampak Besar pada Ekonomi AS

Share

Pejabat United States Trade Representative (USTR), Jamieson Greer, menilai tarif baru yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap 60 mitra dagang tidak berdampak signifikan pada perekonomian Amerika Serikat (AS). Tarif baru sebesar 10% dan 12,5% ini pada dasarnya serupa dengan tarif global sementara yang sebelumnya telah diterapkan, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak ekonomi berbeda dari kondisi yang sudah ada, menurut Greer, dikutip dari Reuters pada Selasa (28/7/2026). Greer menjelaskan bahwa tarif baru hanya dikenakan kepada kelompok negara tertentu, berbeda dengan tarif sementara 10% yang berlaku pada semua negara dan sudah berakhir. Meski demikian, tarif baru terkait dugaan lemahnya penegakan larangan kerja paksa tersebut masih mencakup sekitar 99,4% impor AS.

Ia menambahkan, USTR tengah melanjutkan penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 terhadap kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang utama, termasuk China, Vietnam, Meksiko, dan Uni Eropa.

Greer berharap penyelidikan ini segera rampung dan menjadi dasar usulan tarif tambahan. Selain itu, Greer membela penggunaan Section 301 sebagai dasar hukum penerapan tarif dan menyebut Mahkamah Agung AS juga merujuk ketentuan tersebut saat membatalkan tarif luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.

Pada masa jabatan pertama Trump, Section 301 juga digunakan untuk mengenakan tarif tinggi terhadap produk asal China, yang hingga kini masih berlaku meski menghadapi sejumlah gugatan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: AS ekonomi perdagangan tarif ustr
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author