Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Jaringan Propaganda Digital

Share

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir dan menangkap delapan tersangka di Jakarta pada Senin (27/7/2026). Jaringan tersebut diduga menyebarkan berita bohong, fitnah, serta provokasi melalui pelbagai platform media sosial.

Penyidikan yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kelompok ini bertindak berdasarkan pesanan perorangan maupun pihak tertentu demi imbalan uang. Operasi ilegal yang berlangsung sejak 2024 ini menargetkan pengguna di platform X, Threads, Instagram, hingga Facebook.

"Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

Penyebaran narasi penyesatan tersebut dinilai memicu dampak luas terhadap kestabilan publik serta fasilitas publik.

"Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," ujar Iman.

Polda Metro Jaya mencatat perbuatan terorganisir ini juga berpotensi mengganggu iklim keamanan secara menyeluruh.

"Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman.

Polisi membeberkan pembagian peran para tersangka dalam menjalankan aksinya. Tersangka G bertindak menawarkan proyek propaganda sekaligus menjadi penghubung dengan pemesan utama, sementara S, YAP, dan MMA bertugas memproduksi desain grafis serta penyuntingan konten. Adapun ADIK dan BCK menyusun narasi, AYV mengelola akun pengunggah, dan YNI membayar akun-akun lain untuk mengamplifikasi komentar supportif.

"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, kemudian pembuat kontennya, penyebar konten, kemudian peningkatan komen-komen, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," ucap Iman.

Mengenai sistem pembayaran, pemesan memberikan dana secara tunai kepada koordinator sebelum ditransfer ke para pekerja.

"Pembayarannya dilakukan selama ini dengan cara tunai. Namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para pembuat konten itu melalui transfer. Sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten," ucap Iman.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flash disk berisi konten digital, serta uang tunai Rp220 juta.

"Kemudian alasan yang bersangkutan melakukan itu, memang berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi kerjaan," sambungnya.

Kepolisian saat ini masih mendalami identitas pemesan utama yang membiayai proyek propaganda tersebut.

"Untuk pemesanannya dalam hal ini kami penyidik sedang penelusuran kepada pemesan utamanya," kata Iman.

Pihak kepolisian juga membuka peluang penyelidikan atas keterlibatan anggaran negara dalam pembiayaan proyek hoaks ini.

"Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara," tutur Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Enam tersangka yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA telah ditahan, sedangkan tersangka G dan S masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author