IDI Minta Jam Kerja Dokter Internship Dibatasi 40 Jam Per Pekan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan 11 poin evaluasi kepada Kementerian Kesehatan terkait program internship dokter menyusul adanya kasus kematian peserta program tersebut, Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Salah satu poin utama yang diusulkan oleh IDI adalah pembatasan beban kerja bagi para peserta magang maksimal 40 jam dalam seminggu, guna menjamin hak dan kesehatan para dokter muda tersebut.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolonel Laut (Purn) Wiweka, menjelaskan bahwa kematian dokter peserta internship dipengaruhi oleh berbagai latar belakang, termasuk kondisi kesehatan awal peserta sebelum ditempatkan di wahana magang.
"Saya melihatnya sebetulnya kejadian-kejadian yang memang munculnya secara spontan. Dilatarbelakangi banyak faktor, salah satunya faktor underlying disease yang bersangkutan sebelum masuk di wahana, ada beberapa kasus yang seperti ini," kata Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Dalam keterangannya, Wiweka menambahkan bahwa usulan pembatasan jam kerja disampaikan demi merespons sejumlah insiden yang terjadi pada peserta internship.
"Begitu ada beberapa kejadian, 2-3 kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 poin yang kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang memang sesuai dengan apa aturan dan hak asasi itu dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu," tutur Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Selain mengatur jam kerja, IDI juga menuntut pemenuhan hak-hak dasar peserta magang agar disetarakan dengan tenaga kerja formal lainnya.
"Kemudian hak perorangan, hak asasi manusia lainnya itu kita usulkan untuk diberikan seperti hak dia, cuti sakit, cuti untuk kegiatan. Kan mereka sebagai peserta magang itu sama dengan pekerja, jadi hak-hak sebagai pekerja itu kita usulkan. Cuti hamil, cuti melahirkan dan lain sebagainya," jelas Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Pihak IDI turut mendorong agar durasi program internship dikurangi dari satu tahun menjadi enam bulan, meskipun usulan potongan masa magang ini masih dikaji oleh pemerintah.
"Kementerian Kesehatan menerima, kecuali yang enam bulan itu belum, dan itu baru diterapkan setelah moratorium baru diterapkan sekarang," ujar Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Meskipun beberapa langkah evaluasi mulai berjalan, insiden kematian peserta internship dilaporkan masih berulang di beberapa lokasi seperti Lampung dan Jakarta Selatan.
"Kebetulan setelah penerapan itu, ada kejadian dua meninggal, di Lampung satu, di Kalibata kemarin," kata Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Wiweka menegaskan bahwa pelaksanaan program magang ini merupakan kewajiban hukum yang wajib ditempuh oleh setiap lulusan dokter sesuai Pasal amanat undang-undang yang berlaku.
"Kalau kami secara umum menyikapinya, internship ini kan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 itu wajib dokter setelah diangkat sumpahnya untuk mengikuti program internship dalam rangka kemandirian, kemudian dalam rangka penyesuaian, pemahiran si dokter itu sendiri sebelum mereka menjalani praktik profesinya secara mandiri, jadi memang harus dilaksanakan," ucap Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
IDI juga meminta keterlibatan aktif pengurus cabang di daerah guna memantau langsung pelaksanaan magang dan mempercepat mitigasi kendala di lapangan.
"Yang kedua selama ini sudah berjalan tapi kita perkuat lagi bahwa IDI di cabang setempat dilibatkan untuk monev. Artinya kita organisasi profesi yang tentunya kita akan bisa melihat apa sih permasalahan di lapangan, kita bisa segera mitigasi, segera bisa kita informasikan," jelas Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Langkah pencegahan lain yang direkomendasikan adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan awal menyeluruh bagi prospective peserta, mencakup tes darah, tes narkoba, hingga skrining penyakit kronis.
"Kemudian cek kesehatan untuk MCU lebih mendalam termasuk pemeriksaan darah, untuk tes narkoba. Kemudian tes penyakit-penyakit seksual dan penyakit-penyakit kronis lainnya. Ini sangat penting, sebelum MCU kita temukan ada penyakit penyerta nanti akan dinilai kira-kira penyakit penyerta ini menjadi beban atau tidak, kemungkinan besar atau tidak untuk mengganggu atau bahkan mencederai peserta internship atau pasien yang akan dilayani," kata Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Wiweka menyoroti pentingnya penanganan medis awal jika ditemukan adanya penyakit penyerta pada calon dokter magang sebelum diterjunkan ke lingkungan kerja.
"Tentunya harus dilakukan treatment dulu, benar-benar kita lihat bahwa calon peserta internship benar-benar sehat dan mampu menghadapi lingkungan kerja baru, suasana kerja baru," imbuh Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.
Secara terpisah, pihak kepolisian mengonfirmasi adanya insiden seorang dokter internship berinisial dr SZM yang meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).
"Nah, setelah pergi, pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Terus, di situlah akhirnya si korban ini lompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya," ujar Kompol Mansur, Kapolsek Pancoran.
Jasad korban dievakuasi oleh petugas pada pukul 14.30 WIB menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk penanganan lanjutan.