Badan Gizi Nasional Pemecatan 261 Pegawai Non ASN dan Sanksi ASN

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan memproses sanksi pemecatan terhadap sembilan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat di Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Langkah tegas berupa pembersihan internal tersebut diputuskan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono setelah melalui proses pemeriksaan disiplin yang berlangsung cukup lama.

"Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Selain pemberhentian ratusan pegawai non-ASN, pemeriksaan internal BGN juga mendapati puluhan aparatur sipil negara lainnya yang terlibat pelanggaran disiplin tingkat ringan hingga berat.

"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," jelas Sudaryono.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dan PPPK tersebut meliputi kegiatan judi online, indisipliner, hingga dugaan penyalahgunaan dana operasional lembaga.

"Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku," beber Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author