Apple Digugat Atas Aplikasi Dompet Bitcoin Palsu di App Store
Apple menghadapi gugatan dari tiga pengguna yang kehilangan total USD 1,8 juta setelah menjadi korban aplikasi dompet Bitcoin palsu di App Store, dilansir dari Detik iNET.
Gugatan menuduh Apple melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen California karena gagal meninjau dan memantau aplikasi yang didistribusikan melalui App Store.
Ketiga penggugat mengira aplikasi Sparrow Wallet yang diunduh lewat App Store adalah resmi, padahal aplikasi tersebut palsu dan dirancang untuk mencuri Bitcoin. Aplikasi asli Sparrow Wallet hanya tersedia di Windows, macOS, dan Linux, tidak di iOS.
"Para pengguna mendapati akun mereka telah dikosongkan dan aset kripto mereka ditransfer ke dompet pribadi para penipu," kata gugatan tersebut.
Gugatan menambahkan, "Penipuan ini berhasil karena Apple mengeksploitasi kepercayaan konsumen yang telah dipupuk selama lebih dari satu dekade dengan memasarkan App Store sebagai lingkungan yang unik, aman, dan terpercaya."
Tiga penggugat, James Ramirez, Christopher Ellis, dan Jalen Delgado, kehilangan Bitcoin masing-masing senilai USD 875.000, USD 840.000, dan USD 120.000. Kerugian terjadi antara Mei hingga Agustus 2025.
Mereka menuntut ganti rugi termasuk pengembalian dana yang hilang lewat aplikasi palsu tersebut. Meskipun laporan penipuan telah disampaikan, gugatan menuding Apple sering tidak mengambil tindakan dan aplikasi palsu masih ditemukan di App Store.
Craig Raw, pengembang Sparrow Wallet asli, mengkritik lambatnya respons Apple dalam menangani aplikasi palsu. Pada Januari 2024, dia menyatakan aplikasi palsu masih beredar meski sudah dilaporkan.
Raw mencoba melindungi pengguna dengan mendaftarkan aplikasi 'placeholder' di App Store yang berisi informasi bahwa Sparrow Wallet hanya tersedia untuk desktop. Namun, upaya ini membuat akun Apple Developer Raw ditangguhkan karena dituduh melakukan 'aktivitas tidak jujur'. Apple kemudian membatalkan keputusan tersebut.