BGN Copot 261 Pegawai Non ASN Terkait Pelanggaran Disiplin

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah pembersihan internal ini dilakukan demi membenahi tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi berat hingga ancaman pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terlibat pelanggaran serius.

Rincian tenaga kerja yang dicopot mencakup 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sudaryono mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka yang diberhentikan melakukan pelanggaran aturan dan tidak disiplin.

"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," kata Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.

Pihak BGN memastikan pembenahan personel akan terus berjalan guna menertibkan jajaran yang tidak patuh.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ucap Sudaryono.

Penanganan kasus juga menyasar 39 pegawai ASN dan PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan, di mana mereka dijatuhi sanksi mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.

"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucap Sudaryono.

Penyelidikan internal menemukan dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam praktik judi online hingga tindak pidana korupsi.

"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," lanjut Sudaryono.

Tindakan tegas diambil untuk menjaga integritas para pekerja lain yang telah menjalankan tugas dengan jujur.

"Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik," ujarnya Sudaryono.

Dalam kesempatan yang sama, BGN menetapkan tiga fokus utama perbaikan, yakni pemberantasan korupsi internal, kepastian ketepatansasaran program MBG, serta peningkatan transparansi publik.

"Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya," ujar Sudaryono.

Kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BGN melarang keras penggunaan bahan pangan bersubsidi seperti Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP untuk memasak program MBG.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono.

Masyarakat dan media diminta melaporkan pengelola dapur SPPG yang membandel agar dapat dijatuhi penutupan operasional.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat, bahkan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegas Sudaryono.

Program MBG juga dirancang sebagai stabilisator harga pangan di tingkat peternak dan petani lokal dengan kewajiban membeli bahan baku sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).

"Termasuk misalnya kemarin harga telur turun ya, harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000-Rp 15.000 pernah tuh kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli telur bukan kemudian Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk supaya memastikan stabilisasi harga, peternak tidak dirugikan," ucap Sudaryono.

Kebijakan pembelian berbasis HAP menjamin sektor produksi lokal tidak menderita kerugian saat terjadi fluktuasi harga.

"Tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah supaya memastikan peternak-petani itu kemudian tidak dirugikan," ujarnya Sudaryono.

Sudaryono menggarisbawahi bahwa prioritas program terletak pada pemenuhan nutrisi anak-anak, bukan sekadar kuantitas atau cita rasa makanan.

"Sekali lagi ini namanya makan bergizi gratis, bukan makan enak gratis, bukan makan banyak gratis. Mencukupan gizinya lah yang menjadi tolok ukurnya," katanya Sudaryono.

Penutupan sementara atau suspend bakal diberlakukan bagi dapur yang gagal memenuhi standar kualitas standar gizi dan kesehatan.

"Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kesehatan seseorang. Maka bagi yang tidak memenuhi suatu standar, ya mohon maaf, harus kemudian kita suspend," pungkas Sudaryono.

Mengenai kepemimpinan di tingkat operasional, Kepala SPPG diancam pemecatan langsung jika terbukti meminta fee, melakukan mark-up harga, atau menerima gratifikasi dari mitra dan yayasan.

"Barang siapa kemudian kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," kata Sudaryono.

Status Kepala SPPG sebagai abdi negara membuat tindakan pungutan liar tergolong sebagai tindak pidana korupsi.

"Karena kepala dapur adalah P3K, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," lanjut Sudaryono.

BGN membuka saluran pengaduan bagi para mitra atau vendor yang mengalami perlakuan tidak adil oleh oknum pengelola dapur.

"Silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik, dan lain-lain, bisa dilaporkan kepada kami," imbau Sudaryono.

Sanksi tegas berupa penutupan dapur dan pemecatan menanti setiap oknum yang terbukti mengambil keuntungan secara ilegal.

"Karena kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-markup, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi. Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup," sambung Sudaryono.

Langkah pembersihan jajaran dilakukan agar integritas lembaga dan kepercayaan publik tetap terjaga.

"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit merusak citra dari orang-orang yang selama ini telah bekerja keras, bekerja dengan jujur. Itu kemudian ternodai hanya karena 1-2 orang oknum yang kemudian kerjanya tidak baik," ucap Sudaryono.

Untuk mencegah praktik kecurangan di masa mendatang, BGN sedang membangun sistem digital pengadaan bahan baku secara transparan.

"Kami juga sedang menyiapkan sebuah sistem bagaimana secara adil supplier bahan baku itu kemudian bisa mendapatkan perlakuan adil by system sehingga menghindari hanky-panky atau menghindari kongkalikong di antara penyedia dan di antara dapur-dapur," tutur Sudaryono.

Program perbaikan gizi nasional ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas tumbuh kembang generasi muda sekaligus menggerakkan roda perekonomian desa.

"Kita ingin bagaimana generasi kita itu makan bergizi, gizinya baik, fisiknya kuat, otaknya bagus, sekolahnya bagus. Jadi ini adalah usaha bersama, efeknya dua, perbaikan gizi untuk masa depan anak-anak kita, tapi juga adalah perputaran ekonomi bagi ekonomi lokal di pedesaan," pungkas Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author