Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak Tanjung Priok

Share

Seorang lansia berinisial EF (67) nekat menusuk mantan istrinya, ES (55), di tengah acara resepsi pernikahan anak kandung mereka di Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi secara mendadak saat kedua belah pihak sedang bersalaman di atas panggung pelaminan. Dilansir dari Detikcom, pelaku diduga telah mempersiapkan senjata tajam jenis pisau serta sepucuk surat sebelum mendatangi lokasi acara.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok yang menerima laporan dari warga langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku. EF kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan berencana tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro menjelaskan bahwa pihak kepolisian menemukan barang bukti yang dibawa oleh pelaku ke lokasi resepsi.

"Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro dilansir Antara, Minggu (24/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyembunyikan sebilah pisau di dalam tas yang dibawanya. Senjata tersebut kemudian dihujamkan sebanyak satu kali ke arah tubuh korban sewaktu momen bersalaman berlangsung.

"Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam. Namun, kami masih melakukan pendalaman," ujar Hamdan.

Petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi mata guna melengkapi berkas penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan pasal pidana mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun," kata Hamdan.

Penyidik mengonfirmasi bahwa selembar surat yang disita dari tangan pelaku berisi curahan hati mengenai hubungan masa lalu dengan korban. Surat yang diketik sebelum keberangkatan itu memuat poin-poin kekecewaan mendalam dari tersangka selama masa pernikahan mereka dahulu.

"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," kata Hamdan, saat dihubungi, Minggu (24/5).

Akibat serangan mendadak tersebut, korban ES harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat guna menerima penanganan medis. Korban dilaporkan mengalami satu luka tusukan di tubuhnya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif.

"Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," sebutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author