PTA Bandung Tetapkan Teddy Pardiyana Ahli Waris Lina Jubaedah
Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Putusan tingkat banding ini secara resmi membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya sempat menolak permohonan tersebut.
Perubahan status hukum tersebut secara sah menempatkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Lina. Sebelumnya, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025 untuk menetapkan tujuh orang, termasuk dirinya, anak-anak Lina dari pernikahan bersama Sule, ibu almarhumah, serta anaknya bersama Lina yakni Bintang.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan amar putusan banding yang memenangkan kliennya tersebut.
"Hasil putusan bandingnya membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," ujar Wati saat dihubungi Kumparan, Minggu (26/7/2026).
Pihaknya menyambut baik keputusan majelis hakim tingkat banding yang dinilai telah mencermati seluruh bukti berkas perkara secara matang.
"Yang pasti bersyukur karena masih banyak majelis hakim tingkat banding yang memberikan putusan yang adil. Kalau melihat bukti surat yang diajukan, Pak Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris almarhumah Lina," tuturnya.
Wati menambahkan bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyebut perkara ini seharusnya berbentuk gugatan telah dikesampingkan oleh hakim banding.
"Terlebih adanya penetapan dari PA cikarang tahun 2024 yang diajukan oleh Termohon Rizky Febian dkk, yang mana tidak melibatkan atau memasukkan Teddy dan bintang sebagai ahli waris, hal tersebut membuktikan adanya upaya menghalang-halangi ahli waris lain menjadi ahli waris," ungkap Wati.
Meskipun berhasil memenangkan perkara di tingkat banding, pihak Teddy tetap bersiap menghadapi kemungkinan proses hukum selanjutnya dari pihak terbanding.
"Sehingga pertimbangan majelis hakim harus segera mengeluarkan penetapan ahli waris dari almarhumah Lina," tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan adanya batas waktu pengajuan langkah hukum lanjutan setelah keputusan banding diterbitkan.
"Harus siap. Masih ada upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan banding, terhitung dari tanggal 22 Juli," pungkasnya.
Sementara itu, mantan suami almarhumah Lina Jubaedah, Sule, memberikan tanggapan terkait putusan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki hak atas harta peninggalan sang mantan istri.
"Ah, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena kalau saya sudah nggak ada hak, udah nggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Sule menyerahkan seluruh keputusan mengenai langkah hukum berikutnya, seperti pengajuan kasasi maupun penanganan persoalan harta, kepada putranya yakni Rizky Febian.
"Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara.
Apakah mau dikasasi atau tidak gitu. Jadi ke Iky ya," ujar Sule.
Mantan suami Lina tersebut memilih mempercayakan seluruh penanganan perkara keahlian waris ini kepada tim kuasa hukum lantaran keterbatasan pemahamannya mengenai hukum.
"Ya itu udah langsung pengacara lah. Ya kan itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan?
Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya ya sudah. Gitu ya," jelas Sule.
Sule memastikan bahwa proses diskusi serta komunikasi antara dirinya dan sang anak mengenai persoalan hukum ini tetap terjalin baik.
“Adalah komunikasi ada. Ini maksudnya apa, ya maksudnya… mau gimana Iky udah tinggal diobrolin sama pengacara. Oke?
Thank you ya. Terima kasih,” pungkas Sule.