PN Pekanbaru Gelar Sidang Vonis Abdul Wahid Pada 30 Juli 2026
Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan akhir perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. Agenda pembacaan vonis ini ditetapkan usai penyampaian duplik oleh tim kuasa hukum pada Selasa, 28 Juli 2026.
Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan tetap berpegang teguh pada nota pembelaan yang telah diserahkan sebelumnya. Pihak pengacara menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mampu membuktikan sangkaan pidana selama proses persidangan berlangsung.
"Tidak ada yang khusus, kita tetap pedomani nota pembelaan yang kita bakakan di persidangan Kamis lalu. Kalau menurut kita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada klien kami, Pak Abdul Wahid," ujar Kuasa Hukum Abdul Wahid, Akhirza, kepada wartawan iniriau.com pada Senin (27/7/2026) sore.
Pihak pengacara juga melayangkan kritik terhadap isi dokumen dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum.
"Seperti yang sudah kita katakan sebelumnya, dakwaan JPU KPK itu hanya membangun narasi dan asumtif saja. JPU KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegas Akhirza.
Perkembangan persidangan kasus dugaan pemotongan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini terus mendapatkan sorotan dari masyarakat setempat.
"Kalau diperhatikan selama saya ikuti sidang, dan baca di sejumlah media, ada peluang bebas yaa. Cuma kita tidak tahu khan seperti apa keputusan majelis hakim. Saya harap majelis hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana," kata warga kota Pekanbaru, Rico.
Warga sipil tersebut juga mencermati dukungan moral dari tokoh agama yang mengiringi perjalanan hukum terdakwa selama proses peradilan.
"Kalau saya lihat UAS juga akan membantu agar Pak Abdul Wahid bebas. Saya rasa UAS tidak akan tinggal diam ya, dia pasti akan memperjuangkan kebebasan sahabatnya ini," tutur Rico.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider, serta uang pengganti Rp1,45 miliar atas dugaan pemerasan anggaran Rp3,55 miliar dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan periode April hingga November 2025.
Dalam persidangan nota pembelaan pada Senin, 20 Juli 2026 di hadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama, Abdul Wahid membantah menginstruksikan pemotongan anggaran dan turut menyinggung kehadiran Ustaz Abdul Somad sebagai saksi meringankan.
"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid seperti dilansir dari Kompas.com.
Terdakwa kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena menyangkutpautkan nama penceramah tersebut ke dalam kasus hukumnya.
"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.
Eks Gubernur Riau tersebut menilai dukungan yang diterimanya dari ulama kondang itu sebagai momen bersejarah sepanjang hidupnya.
"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambah Abdul Wahid.
Di sisi lain, akademisi hukum Advokat Sarwo Saddam Matondang turut menyerahkan dokumen Amicus Curiae berbasis pendekatan Legal Realism ke PN Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2026.
"Alhamdulillah, baru saja saya memasukkan dokumen yang memuat suatu pemikiran untuk diajukan sebagai Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara terdakwa dugaan instruksi pemerasan, Abdul Wahid," ujar Sarwo Saddam Matondang seperti dilansir dari Bualbual.com.
Penyerahan dokumen sahabat pengadilan tersebut mencatatkan sejarah baru sebagai yang pertama kali diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Bagi saya, di titik inilah pengadilan memperoleh maknanya sebagai cabang kekuasaan yudikatif dalam mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif," jelas Sarwo.
Sarwo menegaskan partisipasi akademisnya dibuat secara netral tanpa membela kepentingan pihak manapun yang berkara.
"Saya tidak berpihak kepada Pak Abdul Wahid, saya juga tidak berpihak kepada Jaksa KPK. Pandangan ini murni sebagai sumbangsih akademis agar perspektif hakim semakin kaya sebelum sampai pada keyakinannya," tegas Sarwo.
Putusan vonis yang dibacakan majelis hakim pada 30 Juli 2026 mendatang akan menentukan nasib hukum akhir bagi Abdul Wahid.