Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Anggota Sindikat Buzzer Hoaks

Share

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial yang telah beroperasi sejak tahun 2024, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Senin (27/7/2026).

Petugas mengamankan delapan orang tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran beragam mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pencari proyek.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa seluruh konten unggahan para tersangka telah dikumpulkan oleh tim penyidik sebagai barang bukti.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku menjalankan aksi ini adalah keuntungan finansial dari pihak pemberi pekerjaan.

"Alasan yang bersangkutan melakukan itu, memang berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi pekerjaan," kata Iman.

Penyidik saat ini tengah mendalami sosok pemesan jasa sindikat tersebut dan membuka peluang penerapan pasal korupsi jika ada keterlibatan instansi pemerintah yang menggunakan uang negara.

"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.

Para tersangka saat ini dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author