Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Sejak 2024

Share

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong di media sosial sejak 2024, dan kini mengusut pihak pemesan serta aliran dana terkait kasus ini, dilansir dari Detikcom.

Polisi menetapkan delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S yang memiliki peran sebagai editor, pengelola akun media sosial, hingga penawar proyek.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, "Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir."

Iman menegaskan bahwa keenam tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi masih mengusut pemesan sindikat ini, dan jika terbukti berasal dari penyelenggara negara menggunakan uang negara, maka pelaku dapat dijerat pasal korupsi.

"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang sekitar Rp 220 juta yang diduga diterima pelaku dari pemesan sejak 2024.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," kata Iman.

Iman menambahkan, "Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024."

Menurut Iman, pembayaran proyek sindikat ini dilakukan secara tunai, kemudian didistribusikan koordinator ke para buzzer dan pembuat konten melalui transfer.

"Pembayarannya dilakukan selama ini dengan cara tunai. Dengan cara tunai, namun dari si koordinator disebar ke para buzzer dan para pembuat konten itu melalui transfer, sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten," pungkas Iman.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: hoaks Kepolisian Media Sosial
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author