Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Buzzer Hoax
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penyebar konten hoax di media sosial yang memasang tarif variatif tergantung tingkat kesulitan isu dan durasi pengerjaan, Selasa (27/7/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, kepolisian menangkap delapan orang tersangka dalam pengungkapan perkara tersebut.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta. Nominal tersebut terkonfirmasi sebagai pembayaran atas proyek penyebaran narasi bohong yang dijalankan oleh para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa skema harga yang dipatok sindikat tersebut sangat bergantung pada kompleksitas pesanan dari pemesan.
"Kemudian nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah disita penyidik sebagai bukti transaksi pembayaran hasil proyek pembuatan konten bohong.
"Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin.
Aktivitas sindikat penyebar hoax ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024. Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas asal-usul aliran dana serta identitas pemesan proyek.
"Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," kata Kombes Iman Imanuddin.
Dalam struktur operasinya, para pelaku memiliki pembagian peran yang spesifik mulai dari perekrut, pembuat konten, pengelola akun media sosial, editor, hingga pihak yang bertugas melakukan blasting konten secara masif.
Para tersangka yang diidentifikasi dengan inisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.