Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Berita Bohong dan Tangkap 8 Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong di media sosial dengan menangkap delapan orang tersangka, Senin (27/7/2026), di Jakarta, dilansir dari Detikcom. Pengungkapan ini berawal dari laporan hukum yang diterima dan diikuti serangkaian penyelidikan serta penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Iman Imanuddin menjelaskan sindikat ini terorganisir dengan pembagian peran seperti perekrut, pembuat konten, penyebar, serta pengakselerasi dan penyebar konten secara masif.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.
Polisi menangkap enam tersangka dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Iman merinci peran enam tersangka utama seperti AD yang mengirim narasi konten dan briefing, BC pengirim narasi, AY pengelola akun media sosial, YAP dan MMA editor konten, serta YNI yang mengakselerasi komentar.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tambahnya. Dua tersangka lain, G menawarkan proyek kegiatan melawan hukum dan S sebagai desain grafis.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta yang didapat dari pembayaran proyek sejak 2024. "Nilai per proyek bervariasi tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Hari ini kami sita barang bukti uang Rp 220.000.000," kata Iman. Uang tersebut sudah dikonfirmasi berasal dari pembayaran proyek yang telah berjalan sejak 2024.
Iman menegaskan pihaknya mengusut dugaan korupsi terkait pembayaran proyek ini, termasuk kemungkinan penyalahgunaan keuangan negara.
"Jika uang yang digunakan untuk membayar proyek ini adalah uang negara, maka akan didalami dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara," jelasnya. Polisi saat ini mengumpulkan seluruh konten yang diunggah tersangka sebagai bagian dari penyidikan. "Kami mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," ujar Iman.
"Terkait akun dan konten, itu termasuk substansi penyidikan dan kami masih terus melakukan pendalaman," tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.