Pemerintah Upayakan Sawit Indonesia Bebas Tarif 10 Persen AS

Share

Pemerintah Indonesia mengupayakan agar produk kelapa sawit mendapat pengecualian dari kebijakan tarif 10% yang diterapkan Amerika Serikat pada produk impor dari Indonesia, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 Juli 2026.

Selain sawit, pemerintah juga berusaha mengecualikan berbagai produk berbasis sumber daya alam Indonesia dari tarif tersebut, guna menjaga daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS.

Airlangga menjelaskan bahwa dalam pembahasan kebijakan Section 301 yang membahas isu kerja paksa, Indonesia memperoleh hasil positif dibandingkan negara lain. Pada awalnya, Indonesia termasuk dalam kelompok 6 dari 60 negara yang dinilai, namun kini jumlah tersebut bertambah menjadi 17 negara yang belum sepenuhnya patuh.

"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Ada cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

"Kalau 301 kan force labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula Indonesia menjadi bagian 6 dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah 6 negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang atau belum comply itu diberikan 12,5%," terang Airlangga.

Selain itu, pemerintah AS masih melakukan investigasi terkait isu kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) yang juga berpotensi mempengaruhi perdagangan. Indonesia telah memberikan penjelasan terkait isu ini dan saat ini menunggu hasil proses investigasi lebih lanjut.

"Kemudian masih ada satu lagi yang terkait dengan excess kapasitas. Nah, excess kapasitas masih diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess kapasitas," tutur Airlangga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author