Prabowo menerima Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI

Share

Presiden Prabowo Subianto menerima Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, setelah Perry Warjiyo mundur dari jabatannya. Rapat membahas langkah administrasi pengunduran diri, sementara pembahasan suksesor definitif tidak dilakukan dalam pertemuan itu, demikian dilansir dari Detik Finance.

Destry diumumkan untuk menjabat sementara posisi yang ditinggalkan Perry Warjiyo. Perry mundur karena alasan pribadi dan hingga saat ini belum ada pejabat definitif yang menggantikannya di Bank Indonesia, menurut Detik Finance.

Destry mengatakan pertemuan di istana tidak membahas siapa yang akan menggantikan Perry.

"Oh, belum, belum (ada pembicaraan soal pengganti Perry). Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," ujar Destry dalam keterangannya setelah rapat, Senin (27/7/2026).

Ia menyebut mekanisme penggantian gubernur definitif mengikuti aturan resmi yang mengatur pemilihan. Dalam waktu dekat, pengajuan calon gubernur akan dibuka dengan persyaratan sesuai ketentuan, lalu calon dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebelum dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia definitif, kata Destry, dilansir dari Detik Finance.

Destry juga menjelaskan penetapannya sebagai pejabat sementara sudah ditentukan oleh undang-undang. Bila Gubernur mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir, Deputi Gubernur Senior akan menjabat sebagai Pjs Gubernur BI sebelum penetapan gubernur definitif dilakukan, menurutnya, dilansir dari Detik Finance.

"Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara," papar Destry.

Destry menambahkan bahwa hingga proses penetapan gubernur definitif dimulai oleh Presiden, perannya sebagai pejabat sementara tetap berjalan berdasarkan mekanisme yang berlaku, ujar Destry, dilansir dari Detik Finance.

"Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author