Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Kematian Janggal Sutrimo
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kematian tidak wajar Sutrimo yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Senin (27/7/2026).
Pria yang diketahui bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersebut sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut berbusa pada Kamis (23/7/2026).
Sutrimo sempat dilarikan menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus kematian janggal ini dinilai perlu dibuka secara transparan karena melibatkan jaringan relasi kuasa pejabat tinggi penegak hukum.
Penyelidikan independen dan penanganan secara cepat dianggap mutlak guna memprioritaskan transparansi publik dalam mengungkap indikasi pidana.
"Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik," kata perwakilan Koalisi Sipil, Direktur Imparsial Andi Manto Adiputra.
Guna membuat terang peristiwa, pihak kepolisian didesak memprioritaskan penelusuran bukti digital serta jaringan komunikasi korban. Langkah-langkah penanganan di area lokasi kejadian perlu disterilkan agar barang bukti penting seperti rekaman CCTV tidak hilang.
"Keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independent," jelas Andi.
Di sisi lain, Koalisi Sipil turut merinci lima poin desakan resmi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawas independent, DPR, hingga Presiden Prabowo Subianto. Poin-poin tersebut mencakup pengusutan transparan oleh kepolisian, pengawasan oleh Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman, hingga jaminan perlindungan saksi oleh LPSK.
Selain itu, Presiden dan DPR diminta memberikan atensi khusus guna menjamin hak informasi publik serta memperkuat regulasi perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan keterangan awal dari keluarga korban, pengemudi ambulans, dan petugas rumah sakit. Penyidik juga sudah menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi awal ditemukannya korban.