DPR Sebut Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali Melanggar HAM

Share

Tindakan main hakim sendiri hingga menewaskan seorang pria berinisial KD di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak penegakan hukum tegas terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut pada Senin (27/7/2026).

Insiden maut yang menimpa warga asal Desa Sidetapa, Buleleng tersebut dipicu oleh dugaan aksi pencurian ayam milik warga lokal. Kepolisian Seksi Baturiti kini mengusut dua perkara sekaligus, yaitu kasus dugaan pencurian dan tindakan kekerasan bersama yang menewaskan korban.

Sugiat Santoso menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan kejahatan sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum, bukan masyarakat.

"Ya melanggar HAM-lah. Melanggar HAM-lah, kan kalau terkait dengan dugaan pencurian ayam itu kan ya seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, kan. Merekalah yang memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah, bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

DPR mengimbau publik untuk menjadikan peristiwa tragis ini sebagai pelajaran agar tidak pernah melakukan aksi menghakimi sendiri terhadap terduga pelaku kriminalitas.

"Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu, dan turut berduka. Yang kedua, ini menjadi pelajaran kepada masyarakat jangan pernah main hakim sendiri terkait dengan apapun ya, dugaan tindakan kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat," ujar Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Ia meminta warga untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian setempat dibanding mengambil tindakan main hakim sendiri.

"Seharusnya ketika ada dugaan tindak kejahatan, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya mereka yang katakanlah memproses, kan. Jangan malah main hakim sendiri sehingga mengorbankan nyawa seseorang," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Selain itu, Sugiat menyoroti nasib anak-anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dan memerlukan bantuan serta jaminan pendidikan dari negara.

"Kita dapat informasi itu kan anaknya ada yang SD, ada yang SMP, SMA ya. Harus hadir karena mereka harus menjadi tanggung jawab negaralah dalam konteks pendidikannya dan sebagainya," ujar Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Ia menekankan bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan bentuk kejahatan serius yang wajib diproses secara hukum tanpa pengecualian.

"Aparat penegak hukum ya harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Karena itu kan apa ya, menghilangkan nyawa seseorang dan itu kan tindakan kejahatan, kan. Siapapun itu ya harus diproses," kata Sugiat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana menjelaskan bahwa pihak penyidik sedang mendalami aspek dugaan pencurian maupun aksi massa yang menyertainya.

"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," kata I Nyoman Darsana, Kapolsek Baturiti.

Penyidik Polsek Baturiti telah menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author