PT Taspen Wajibkan ASN Lakukan Autentikasi Sebelum Pencairan Gaji
PT Taspen (Persero) mewajibkan seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara untuk segera menyelesaikan proses autentikasi identitas sebelum jadwal pembayaran gaji pensiun pada 1 Agustus 2026. Penegasan ini disampaikan pihak BUMN guna memastikan dana jaminan hari tua tersalurkan tepat sasaran.
Proses verifikasi tersebut dirancang sebagai sistem keamanan untuk mencegah penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak. Pensiunan ASN dapat melakukan autentikasi secara mandiri menggunakan aplikasi mobile Andal by Taspen tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
Keterlambatan verifikasi data berisiko menyebabkan penundaan pembayaran gaji bulanan. Apabila pensiunan tidak melakukan proses autentikasi selama tiga bulan berturut-turut, Taspen akan menghentikan sementara penyaluran manfaat pensiun tersebut.
Sebelum memanfaatkan fitur verifikasi digital, para peserta diwajibkan melakukan perekaman data biometrik terlebih dahulu. Perekaman yang mencakup verifikasi wajah, suara, dan sidik jari ini memakan waktu kurang dari lima menit melalui kanal daring maupun luring.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa perekaman biometrik diterapkan guna memberikan fleksibilitas layanan kepada para purnabakti.
"Dengan enrollment, peserta pensiun dapat menikmati kemudahan autentikasi dari rumah kapan saja, hemat waktu dan tenaga, serta aman dan akurat dengan verifikasi biometrik. Taspen terus mengajak seluruh peserta untuk melakukan enrollment agar tidak mengalami kendala dalam penerimaan manfaat pensiun," ujar Henra, seperti dikutip dari Fajar, Senin (27/7/2026).
Penerapan teknologi verifikasi identitas berbasis smartphone ini diharapkan dapat mempercepat proses penerimaan hak para pensiunan sekaligus menjaga akurasi data kepesertaan.
Selain kewajiban verifikasi berkala, keluarga peserta diwajibkan melapor apabila penerima pensiun meninggal dunia atau status anak penerima tunjangan mengalami perubahan. Keterlambatan laporan perubahan status penerima dapat menyebabkan penagihan kembali atas kelebihan pembayaran manfaat.