Polres Kuansing Pemusnahan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal

Share

Kepolisian Resor Kuantan Singingi memusnahkan 24 rakit penambangan emas tanpa izin di 10 titik lokasi kawasan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak 17 Juli hingga 23 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Operasi penertiban tambang ilegal tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir sebagai langkah tegas penegakan hukum daerah setempat.

Langkah kepolisian ini berfokus pada penindakan sekaligus upaya mitigasi demi mencegah kerusakan lingkungan serta mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang yang berisiko bahaya.

"Selama satu minggu ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran kolektif warga untuk menjauhi aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan jiwa dan melestarikan lingkungan sekitar.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut," imbuhnya.

Sebagai bentuk penanganan berkelanjutan, Polres Kuantan Singingi membentuk Satuan Tugas Penertiban PETI bersama para pemangku kepentingan dan elemen masyarakat.

Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, dan Kapolda Riau turut mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai solusi legalitas.

"Dengan adanya WPR yang memiliki dasar perizinan yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan," pungkas AKBP Hidayat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author