Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Guru di Balikpapan Timur
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang guru SD di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, yang viral di media sosial. Ketiganya diamankan setelah korban menegur pelajar SMA yang merokok dan berseragam sekolah.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen, mengatakan tersangka ditangkap pada dini hari, Senin (27/7), terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun berinisial FZ dan FT, serta seorang supir berinisial JS (30) yang merupakan paman dari FT.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk JS sudah dilakukan penahanan dini hari tadi," ujar Chusen, dilansir dari Detikcom.
Meskipun FZ dan FT telah menjadi tersangka, keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih menjalani pendidikan. Mereka mendapat jaminan dari orang tua dengan kewajiban wajib lapor.
"Dua pelaku anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, dan mendapat jaminan dari orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor," jelas Chusen.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur pada 21 Juli 2026. Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban bernama Muhammad Afdal (31), seorang guru SD yang tinggal di Perum Neo Lambada, Balikpapan Timur. Pengeroyokan terjadi di Perum Neo Lambada Blok B14 RT 33, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (21/7) sekitar pukul 13.45 Wita.