Imigrasi Tunda Pemberangkatan 500 WNI Terindikasi TPPO

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda pemberangkatan sekitar 500 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri pada periode Januari hingga Juni 2026 karena diduga terindikasi terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah pencegahan tersebut disampaikan oleh pihak imigrasi saat menghadiri kegiatan Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

"Sampai dengan sejauh ini, kita sudah melakukan penundaan pemberangkatan itu sebesar hampir 500 orang," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Sebagian besar WNI yang digagalkan keberangkatannya tersebut diketahui memiliki negara tujuan Kamboja, serta beberapa negara lain seperti Malaysia.

"Tujuan paling banyak, ya tentunya sekarang lagi banyak kan Kamboja, pelaku online scam dan lain sebagainya. Tentunya itu yang menjadi concern kita. Kemudian juga ada di Malaysia dan berbagai tempat lainnya," jelas Hendarsam.

Pihak imigrasi telah menerapkan sistem rekam profil untuk memantau pergerakan warga negara yang hendak melintasi perbatasan menuju wilayah rawan.

"Jadi ini memang kita mempunyai profiling ketika orang ingin menuju ke negara-negara tertentu yang quote unquote itu menjadi objek TPPO, maka kita akan concern ke arah situ," sambung Hendarsam.

Pengawasan ketat yang diterapkan pada proses pelayanan pembuatan dokumen perjalanan merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum guna melindungi WNI agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.

"Kadang-kadang kita juga dapat komplain, "Kenapa dalam pembuatan paspor kok ada beberapa hal yang tanda kutip agak dirasakan kurang nyaman?" Ya karena itu tadi, selain pelayanan kita juga harus benar-benar rigid menentukan bahwa rakyat kita itu benar-benar ke sana kita pastikan dia bukan korban TPPO," ungkap Hendarsam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author