Polres Metro Depok Tangkap Tiga Pelaku Begal Moda Aplikasi Hornet

Share

Polres Metro Depok menangkap tiga pria berinisial AR (30), KA (24), dan S (42) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengincar pengguna aplikasi Hornet di kawasan Depok, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom.

Aksi kejahatan ini bermula saat tersangka AR membuat akun di aplikasi kencan tersebut untuk mencari dan mempelajari latar belakang ekonomi calon korban. Setelah menemukan target, AR menjemput korban dari kediamannya untuk diajak bertemu sebelum akhirnya diarahkannya ke lokasi sepi.

"Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AR ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Di lokasi kejadian, tersangka KA dan S bergerak mendekati korban dari arah belakang. Para pelaku langsung merampas barang-barang berharga serta melakukan penganiayaan fisik terhadap korban.

"Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," jelas Made.

Tindakan kejam tersebut dilakukan para pelaku dengan membiarkan korban terikat tanpa pertolongan di area pemakaman hingga akhirnya korban berhasil meminta bantuan kepada warga setempat.

"Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," tambahnya.

Penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Sukmajaya berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku memberikan perlawanan saat proses penangkapan.

"Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkap Made.

Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini telah beraksi sebanyak tiga kali, yakni di Cilodong pada Senin (20/7), Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan Jatimulya pada Sabtu (24/7). Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: begal depok Polrestro Depok
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author