Polres Pelalawan Tangkap Pria Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Share

Kepolisian Resor Pelalawan menangkap seorang pria berinisial AF (25) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga setelah korban yang berusia 14 tahun kembali ke rumah pada Minggu (26/7/2026) usai menghilang selama kurang lebih satu bulan. Korban sebelumnya dilaporkan pamit pergi ke pasar malam bersama rekannya sejak Sabtu (13/6/2026).

Setibanya di rumah bersama AF, remaja tersebut mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku selama masa menghilang tersebut. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan AF ke Polres Pelalawan untuk diproses hukum.

"Setelah dilakukan pencarian, sebulan kemudian korban pulang ke rumah bersama AF dan menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor (AF) selama kurang lebih satu bulan," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat AF dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain pasal tersebut, polisi juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak ini, penyidik kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model B, menyerahkan STPLP, melangsungkan visum et repertum (VER) pada korban, serta memeriksa sejumlah saksi.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," lanjutnya.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara hukum ini dan mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak.

"Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author