Kejagung Siapkan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung
Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk meladeni gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026).
Pihak kejaksaan kini sedang menyusun tanggapan resmi guna mematahkan seluruh tuduhan sewenang-wenang terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa korps adhyaksa menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh kubu pemohon tersebut.
"Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Anang menambahkan bahwa tim penyidik tengah menghimpun berkas-berkas kelengkapan untuk menjawab seluruh argumen yang dilayangkan pemohon di persidangan.
"Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang.
Di sisi lain, kubu Lodewyk Pusung memohon kepada hakim tunggal Abdul Affandi agar membatalkan status tersangka dan permohonan penahanan. Pihaknya mengklaim tidak memiliki peran teknis dalam pengelolaan anggaran maupun penentuan proyek di BGN.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas OC Kaligis dalam sidang.
Tim penasihat hukum membeberkan bahwa posisi Pemohon tidak bersentuhan langsung dengan struktur pejabat pengadaan di lembaga tersebut.
"Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya," ujar OC Kaligis, Pengacara Lodewyk Pusung.
Selain itu, OC Kaligis menyoroti kejanggalan tanggal pemeriksaan serta pengiriman surat dari penyidik yang dinilai memicu ketidaktransparanan proses hukum.
"Pada 3 Juni dia diperiksa, sementara surat baru datang 4 Juni. Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien kami ini purnawirawan TNI, bukan teroris, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kaligis.
Melalui tulisan tangan langsung dari dalam rutan, Lodewyk mengeklaim dirinya menjadi korban fitnah dan memohon untuk bisa hadir secara fisik di muka sidang.
"Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis.
Dalam dokumen tertulisnya, mantan pejabat BGN itu juga menegaskan bahwa tuduhan keterlibatannya dalam pengadaan barang sama sekali tidak berdasar.
"Bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, di mana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah," demikian pernyataan Lodewyk dalam suratnya.
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 ini menyeret total tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejagung menduga ada praktik pengaturan verifikasi mitra serta penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Persidangan praperadilan selanjutnya di PN Jaksel akan memasuki agenda tanggapan termohon, pembuktian, hingga pembacaan putusan.