Mobil Pikap Tertabrak Kereta di Pelintasan Tak Dijaga di Bekasi
Insiden kecelakaan terjadi pada Senin dini hari, 27 Juli 2026, ketika mobil pikap dobel kabin Mitsubishi Triton tertabrak Kereta Api Gajayana Tambahan di pelintasan sebidang Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Arenajaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, menyatakan bahwa pelintasan tersebut tidak memiliki penjaga resmi dan penjagaannya bersifat swadaya. Saat kecelakaan terjadi, tidak ada warga yang berjaga di lokasi.
Karena tidak adanya penjaga, kendaraan yang melintas tidak mendapat peringatan tentang kereta yang akan melintas. Polisi mengalami kesulitan dalam penyelidikan karena minimnya saksi langsung. Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk satu warga sipil dan dua petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Berdasarkan penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya antisipasi pengemudi saat melintasi pelintasan tanpa penjaga dan tanpa palang pintu otomatis.
Yang jelas, korban menerobos perlintasan yang tidak memiliki penjaga maupun palang pintu otomatis, ujar Iptu Rojali.
Rojali mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melintasi pelintasan kereta api sebidang yang belum dilengkapi sistem pengamanan otomatis.
Kami berharap pihak terkait segera memfungsikan palang pintu otomatis seperti yang ada di Ampera, sehingga saat kereta melintas palang dapat menutup secara otomatis dan dilengkapi rambu peringatan, tambahnya.
Kecelakaan bermula saat dua mobil melaju dari Jalan HM Joyomartono menuju Jalan Pahlawan. Mobil pertama berhasil melintasi rel dengan selamat, namun saat Mitsubishi Triton yang dikemudikan korban melintas, kereta melaju dari arah barat menuju timur dan menabrak kendaraan tersebut.
Akibat benturan, mobil terseret sekitar 30 meter dan pengemudi, Alfaruq (22), meninggal dunia di lokasi kejadian.