Perry Warjiyo Mundur, Presiden Prabowo Siap Terbitkan Keppres Pemberhentian

Share

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri pada Sabtu, 25 Juli 2026, yang berpotensi mempengaruhi sentimen investor terhadap ekonomi Indonesia, dilansir dari Detik Finance.

Per Senin pagi, 27 Juli 2026, nilai tukar rupiah tercatat melemah di angka Rp 17.900 per dolar AS akibat tekanan dolar, menurut data pasar.

Menanggapi pengunduran diri tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian Perry secara hormat, serta mengusulkan pengganti yang sesuai, ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi.

Mundurnya Perry Warjiyo dianggap sebagai peristiwa besar dalam bidang ekonomi nasional. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, yang menjabat sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI, menyatakan komitmen BI untuk tetap menjaga kinerja dan stabilitas ekonomi.

"Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author