Kredivo Investigasi Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector di Purworejo

Share

PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) bersama PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) tengah melakukan investigasi internal mendalam terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum petugas penagihan utang terhadap seorang nasabah di Purworejo, Jawa Tengah.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengevaluasi kinerja internal sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan formal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (27/7/2026).

Meskipun proses investigasi komprehensif masih berjalan, manajemen perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum penagih tersebut dan menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap debitur yang bersangkutan guna menjaga objektivitas.

"Mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz," kata Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Pihak manajemen memastikan pemeriksaan internal akan berjalan secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kami masih akan melanjutkan investigasi kami dan juga melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan juga permintaan dari OJK, jadi kami akan berfokus untuk menyelesaikan investigasi, dan selama proses kami akan melakukannya secara adil, objektif dan menyeluruh," ujar Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo.

Langkah penonaktifan agen penagihan diambil karena indikasi awal menunjukkan adanya pelanggaran fatal terhadap kode etik operasional perusahaan.

"Untuk sementara ini berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas koleksinya itu sudah dinonaktifkan. Karena memang melakukan tindakan yang sangat beresiko melanggar SOP dan kode etik," tegas Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo.

Manajemen juga membatasi informasi detail mengenai identitas nasabah demi melindungi hak privasi konsumen sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Mungkin untuk itu kami tidak bisa disclose secara banyak karena itu privasi statusnya itu privasinya pengguna, yang bisa kami katakan adalah proses penagihannya untuk saat ini dihentikan," ucap Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo.

Kronologi kejadian bermula saat manajemen menerima laporan pertama kali pada Selasa (21/7). Berdasarkan verifikasi data, korban merupakan pengguna Kredivo, namun penagihan yang bermasalah tersebut terkait produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang didistribusikan lewat aplikasi Kredivo, di mana pelaku penagihan berasal dari mitra agensi pihak ketiga.

"Pengguna merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas (debt collector) yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz," jelas Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo.

Perusahaan menegaskan bahwa prosedur penagihan di lapangan secara umum sudah diatur ketat dan hanya diperbolehkan secara regulasi bagi debitur yang keterlambatan pembayarannya telah melewati masa 60 hari.

"Untuk penagihan sendiri itu selama ini baik dari Kredivo maupun Kredifazz, baik itu dari mitra koleksi dan agensi tentunya kami tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Tapi sudah sesuai dengan standar operasional sesuai aturan yang berlaku, yang mana secara general memang kalau sudah ada keterlambatan di atas 60 hari itu sudah bisa dilakukan penagihan di lapangan," jelas Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo.

Di samping investigasi internal, proses mediasi formal di kepolisian setempat sebenarnya telah membuahkan kesepakatan damai tertulis antara kedua belah pihak pada tanggal 22 Juli 2026.

"Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian ini," kata Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo.

Saat ini, KrediFazz juga sedang melaksanakan evaluasi kemitraan secara menyeluruh terhadap agensi penagihan pihak ketiga tersebut untuk memberikan sanksi proporsional yang sejalan dengan aturan operasional.

"Lalu pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama kepada mitra koleksi dan agensi, dan juga sudah memberikan tindakan yang sesuai SOP yang proporsional. Itu sementara yang sudah dilakukan," tandas Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author